Label nutrisi merupakan alat penting bagi konsumen untuk membuat pilihan makanan yang sehat. Masing-masing negara memiliki regulasi sendiri yang menentukan informasi apa yang harus tercantum, format penampilan, dan cara penilaian klaim kesehatan. Artikel ini membandingkan regulasi label nutrisi di Indonesia dengan yang berlaku di Amerika Serikat (AS), terutama mengenai persyaratan kandungan gizi, ukuran porsi, label bagian depan kemasan, dan regulasi klaim kesehatan serta alergen.
Di Indonesia, label nutrisi diatur principalement oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui beberapa peraturan, di antaranya:
Unsur-unsur utama yang harus tercantum dalam label nutrisi Indonesia meliputi:
Ukuran porsi harus sesuai dengan konsumsi yang biasa terjadi dan dinyatakan dalam gram atau mililiter, dengan nilai persyaratan harian (% AKG) berdasarkan kebutuhan gizi manusia sehari-hari yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.
Label bagian depan kemasan (Front‑of‑Pack, FOP) belum menjadi kewajiban nasional, meskipun BPOM sedang mempromosikan sistem “Nutri‑Grade” atau warna‑warni gula, lemak, garam sebagai inisiatif sukarela untuk membantu konsumen memilih makanan lebih sehat.
Klaim gizi (misalnya “rendah lemak”, “tingkat serat tinggi”) hanya diperbolehkan jika produk memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam peraturan, dan klaim kesehatan harus didukung oleh ilmiah yang diakui BPOM.
Di AS, label nutrisi diatur oleh Food and Drug Administration (FDA) melalui Nutrition Labeling and Education Act (NLEA) 1990 dan perubahan terkait, termasuk aturan terbaru yang diterapkan sejak 2020 (Perubahan Label Nutrisi Baru).
Informasi wajib yang harus tercantum dalam label Nutrition Facts meliputi:
Perubahan terbaru menambahkan penjelasan tentang “gula ditambahkan” dan memperbarui nilai harian harian (% Daily Value) berdasarkan Kajian Nutrisi AS terkini. Ukuran porsi harus mencerminkan jumlah yang biasanya dikonsumsi dalam satu kali makan, yang ditentukan berdasarkan data survei konsumsi makanan nasional (NHANES).
FDA juga menetapkan aturan untuk label bagian depan kemasan melalui program “Front‑of‑Pack (FOP) Labeling” yang bersifat sukarela tetapi didorong secara aktif, seperti sistem “Facts Up Front” yang menampilkan kalori, lemak jenuh, sodium, dan gula ditambahkan dalam format mudah dibaca.
Klaim gizi dan klaim kesehatan diatur dengan ketat. Klaim gizi (misalnya “rendah lemak”, “tingkat serat”) harus memenuhi definisi spesifik yang tercantum dalam 21 CFR 101.13. Klaim kesehatan harus didukung olehSignificant Scientific Agreement (SSA) dan mendapat persetujuan FDA sebelum digunakan.
Informasi alergen harus tercantum dalam bentuk pernyataan yang jelas setelah daftar bahan, sesuai dengan Food Allergen Labeling and Consumer Protection Act (FALCPA) 2004, yang mencari alergen utama seperti kacang, kacang tanah, susu, telur, ikan, krustaka, kedelai, dan gandum.
Untuk konsumen, perbedaan dalam label dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk membandingkan produk antar negara. Label yang lebih lengkap di AS (termasuk gula ditambahan dan potassium) memberikan informasi yang lebih detail mengenai risiko kesehatan kronis seperti diabetes dan hipertensi. Di Indonesia, konsumen mungkin lebih bergantung pada klaim di bagian depan kemasan karena informasi nutrisi yang tertera masih terbatas.
Bagi produsen makanan, mengekspor produk ke AS memerlukan penyesuaian label untuk mencukupi standar FDA, termasuk penambahan kolom gula ditambahan dan menyesuaikan ukuran porsi sesuai data konsumsi AS. Sebaliknya, produk yang dimasukkan ke Indonesia harus mematuhi aturan BPOM mengenai daftar nutrien yang wajib, penggunaan bahasa Indonesia, dan penulisan alergen sesuai peraturan lokal.
Koordinasi internasional dan harmonisasi standar label nutrisi (misalnya melalui Codex Alimentarius) dapat membantu mengurangi bebagaimana kompleksitas bagi produsen multilaternal dan meningkatkan transparansi bagi konsumen global.
Meskipun kedua negara memiliki tujuan yang sama — memberikan informasi gizi yang jelas dan memandu pilihan makanan sehat — perbedaan dalam regulasi label nutrisi mencerminkan variasi dalam kebijakan kesehatan publik, data konsumsi lokal, dan pendekatan toward pemberian klaim. Indonesia masih dalam proses penguatan sistem label, terutama mengenai label bagian depan kemasan dan pemrosesan informasi gula ditambahan. Amerika Serikat, dengan aturan yang lebih terperinci dan terbaru, memberikan model yang dapat dijadikan referensi bagi peningkatan regulasi di Indonesia demi meningkatkan kesadaran dan keamanan konsumen terhadap produk makanan yang dikonsumsi sehari-hari.