BPOM merupakan otoritas di Indonesia yang mengatur keamanan, mutu, dan label produk pangan, termasuk makanan hewan. Berikut poin utama yang harus dipenuhi oleh produsen makanan kucing di Indonesia: FDA mengatur makanan hewan di bawah Food, Drug, and Cosmetic Act. Meski tidak memiliki registrasi wajib seperti BPOM, produsen harus mematuhi regulasi berikut: Berikut langkah praktis bagi pemilik kucing untuk memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar keamanan, baik yang diproduksi di Indonesia maupun impor dari Amerika:Standar Keamanan Pangan: BPOM vs FDA untuk Makanan Kucing
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
2. Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat
3. Perbandingan BPOM vs FDA
Aspek
BPOM (Indonesia)
FDA (USA)
Registrasi
Wajib memiliki nomor registrasi sebelum jual.
Registrasi tidak wajib, fokus pada kepatuhan GMP.
Standar Nutrisi
Berpedoman pada SNI dan pedoman Kementerian Pertanian.
Berpedoman pada AAFCO Nutrient Profiles.
Pengujian Laboratorium
Harus ada hasil uji mikroba, logam berat, pestisida.
Uji mikrobiologi, kimia, dan toksikologi serupa, tetapi dokumen dapat diserahkan secara voluntary.
Label
Nama produk, bahan, komposisi gizi, negara asal, tanggal kedaluwarsa, nomor registrasi.
Nama produk, bahan, analisis nutrisi, jenis klaim (complete, supplement), tanggal kedaluwarsa.
Pengawasan Pasca‑Pasar
Inspeksi rutin, sanksi administratif, pencabutan izin.
Recall berbasis risiko, investigasi FDA, denda.
4. Tips Memilih Makanan Kucing yang Aman